Bapemperda DPRD Kota Bandung menginisiasi penyusunan regulasi khusus mengenai bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu
News - Senin, 27 April 2026
JUARAJABAR.COM - Wakil ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menyoroti masih terbatasnya akses masyarakat kurang mampu terhadap layanan pendampingan hukum. Kondisi ini dinilai sebagai persoalan krusial, khususnya bagi warga yang berhadapan dengan proses hukum namun terkendala keterbatasan biaya serta minimnya pemahaman terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Asep, masih banyak masyarakat dari kalangan ekonomi lemah yang kesulitan memperoleh pembelaan hukum yang layak dan profesional. Padahal, dalam situasi tersebut, kehadiran negara menjadi sangat penting untuk menjamin prinsip keadilan yang merata bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Menanggapi permasalahan tersebut, DPRD Kota Bandung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah saat ini tengah menginisiasi penyusunan regulasi khusus mengenai bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan layanan pendampingan hukum secara optimal, terstruktur, dan berkelanjutan.
Asep menjelaskan bahwa pemerintah selama ini telah menyediakan berbagai layanan dasar secara gratis, seperti sektor pendidikan, layanan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC), serta bantuan sosial di bidang pangan. Namun demikian, sektor bantuan hukum dinilai masih belum mendapatkan perhatian yang memadai dalam kerangka kebijakan publik.
Ke depan, kami akan mengusulkan regulasi yang secara khusus mengatur bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, sehingga mereka tidak lagi mengalami kesulitan dalam menghadapi persoalan hukum, ujar Asep.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ketiadaan regulasi yang jelas selama ini menjadi kendala utama dalam pemberian bantuan hukum secara sistematis. Tanpa payung hukum yang memadai, intervensi pemerintah cenderung bersifat sporadis dan belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.
Ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum, negara belum sepenuhnya hadir secara optimal. Oleh karena itu, regulasi ini menjadi penting untuk memastikan adanya peran aktif pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum, tambahnya.
Selain faktor biaya perkara yang relatif tinggi, keterbatasan akses informasi juga menjadi hambatan signifikan bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan. Dengan adanya regulasi yang komprehensif, diharapkan mekanisme bantuan hukum dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
Asep juga mengungkapkan bahwa keberadaan regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperluas akses keadilan, tetapi juga berpotensi mendukung efektivitas sistem peradilan. Tingginya jumlah perkara yang tidak sebanding dengan jumlah hakim kerap menyebabkan proses persidangan berlangsung lama.
Melalui pendampingan hukum yang memadai serta pendekatan yang tepat, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif dan efisien, jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya penerapan pendekatan restorative justice dalam regulasi yang tengah disusun. Pendekatan ini dinilai mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan arah kebijakan hukum nasional.
Saat ini, proses penyusunan regulasi masih berada pada tahap awal, yaitu penyusunan naskah akademik serta draf rancangan peraturan daerah. Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) di DPRD untuk pembahasan lebih mendalam bersama para pemangku kepentingan.
Prosesnya masih dalam tahap penggodokan di Bapemperda. Setelah naskah akademik selesai, akan dibentuk pansus untuk melanjutkan pembahasan secara komprehensif, ujar Asep.
DPRD Kota Bandung menargetkan pembahasan regulasi ini dapat dimulai secara lebih intensif pada tahun 2027, sehingga implementasinya dapat segera direalisasikan guna memperkuat akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Bandung, khususnya bagi kelompok rentan dan kurang mampu.
Penulis/Pewarta: ratih ratnasari
Editor: ratih ratnasari
©JUARAJABAR.COM 2026